Jumat, 06 April 2012

KERUSUHAN MAKAM MBAH PRIOK

Kerusuhan ini dilatar belakangi oleh sengketa tanah anatara ahli waris Mbah Priok dengan Pelabuhan Indonesia II, pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Vorponding No 3431 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) No 01/Koja dengan luas 142,5 hektar. Kerusuhan yang terjadi antara warga koja dengan Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini terjadi karena adanya sengketa lahan di area pemakaman Mbah Priok alias Habib Hasan bin Muhammad Al-Haddad, Koja, Jakarta-Utara, Rabu (14/4). Kerusuhan ini berubah menjadi pertikaian berdarah. Lebih dari seratus orang, baik warga maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi mengalami luka-luka.
Polda Metro Jaya menerangkan, jauh hari sebelum eksekusi sosialisasi sudah dilakuakan, namun tidak menyentuh masyarakat. Dugaan juga muncul ada oknum yang memprovokasi . Pada hal ini warga tidak mengetahui Makam Mbah Priok tetap dijaga sebagai situs budaya” yang dieksekusi adalah bangunan liar yang luas nya 300 meter persegi di sekitar area makam,” warga hanya memahami makam Mbah Priok hendak dibongkar dan itu salah. Sebenarnya itu yang menyebabkan pangkal kerusuhan sengketa tanah ini. Selain itu juga warga tidak bisa menahan diri untuk tidak rusuh dan melakukan kekerasan kepada orang banyak, karna dalam hal ini banyak sekali korban, sampai anak-anak kecil pun ikut menjadi sasaran, sungguh sangat tidak ber pri kemanusiaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan akan membentuk panitia khusus (pensus) untuk mengusut terjadinya bentrokan dalam rencana eksekusi tanah makam Mbah Priok. DPRD DKI Jakarta juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran HAM dalam bentrokan.
Gubernur DKI Jakarta seharus nya yaitu menyelesaikan masalah dengan meminta para tokoh masyarakat melakukan peran positif, Polri agar mencegah insiden susulan, Pemda DKI melakukan sosialisasi dan penjelasan kongkrit, dan pers memberitakan secara akurat, artinya tidak mengurangi atau melebihi pemberitaan yang ada, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berita yang ada. Pemda DKI juga harus melakukan mediasi dalam hal ini, dengan mengundang pihak-pihak yang berselisih, yaitu PT Pelindo II, Badan Pertahanan Nasional (BPN), ahli waris makam Mbah Priok, perwakilan warga, Kapolda Metro Jaya, Kepala Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara. Dengan mediasi diharapkan ada jalan keluar dalam sengketa tanah ini, dan tidak ada pihak yang dirugikan, walaupun dalam hal ini sudah terjadi kerusuhan dan banyak menalan korban baik yang meninggal, dan yang luka-luka. Dan tragedi ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terprovokasi, tidak usah menyelesaikan masalah dengan kekerasan karana semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar